KUHPerdataPasal 851Bab XIIversi 1847
Pasal 851 Setelah pembagian pertama dalam garis bapak dan garis ibu dilaksanakan, maka tidak usah diadakan pembagian lebih lanjut dalam berbagai cabangnya, tetapi tanpa mengurangi hal-hal bila harus berlangsung suatu penggantian, bagian yang jatuh pada masing-masing garis, menjadi bagian ahli waris atau para ahli waris yang terdekat derajatnya dengan orang yang meninggal. BAGIAN 2 Pewarisan Para Keluarga Sedarah yang Sah dan Suami atau Isteri yang Hidup Terlama
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.