KUHPerdataPasal 849Bab XIIversi 1847
Pasal 849 Undang-undang tidak memperhatikan sifat atau asal usul barang-barang harta peninggalan, untuk mengadakan peraturan tentang pewarisannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.