KUHPerdataPasal 831Bab XIIversi 1847
Pasal 831 Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, memnggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.