KUHPerdataPasal 828Bab XIversi 1847
Pasal 828 Bila pemakai menikmati semua hasil dan pekarangan, atau mendiami seluruh rumah, maka ia, seperti halnya pemakai hasil, wajib menanggung biaya-biaya untuk penanaman dan perbaikan untuk pemeliharaan. demikian pula pajak dan beban lain. Bila ia hanya menikmati sebagian dari hasil-hasil atau mendiami sebagian dan rumah, maka ia harus membayar biaya dan beban itu menurut luas haknya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.