KUHPerdataPasal 826Bab XIversi 1847
Pasal 826 Dalam hal sebuah rumah, tidak ada perbedaan antara hak pakai dan hak mendiami. Barangsiapa mempunyai hak mendiami sebuah rumah boleh bertempat tinggal di situ bersama keluarga serumahnya, sekalipun pada saat memperoleh hak itu sebelum ia kawin. Hak itu terbatas pada hal yang sangat diperlukan untuk kediaman pemakai dan keluarga serumahnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.