KUHPerdataPasal 824Bab XIversi 1847
Pasal 824 Dalam hal binatang-binatang, pemakai berhak mempekerjakannya dan menggunakan susunya, sekedar diperlukan untuk diri sendiri dan seisi rumahnya, demikian pula memakai sabuknya. tetapi sama sekali tidak boleh menikmati bulunya atau anak-anaknya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.