KUHPerdataPasal 822Bab XIversi 1847
Pasal 822 Barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, tidak dapat dijadikan obyek dan hak pakai, tetapi bila hak dibenkan atas barang-barang seperti itu, maka hak itu dianggap sebagai hak pakai.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.