KUHPerdataPasal 807Bab Xversi 1847
Pasal 807 Hak pakai hasil berakhir: 1. karena meninggalnya pemakai hasil; 2. bila tenggang waktu hak pakai hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat diberikannya hak itu telah dipenuhi; 3. karena percampuran, yaitu bila hak milik dan hak pakai hasil jatuh ke tangan satu orang; 4. karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik; 5. karena lewat waktu, yaitu bila pemakai hasil selama tiga puluh tahun tidak menggunakan haknya 6. karena semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu musnah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.