KUHPerdataPasal 805Bab Xversi 1847
Pasal 805 Bila hak pakai hasil tidak meliputi semua kawanan binatang, melainkan hanya seekor atau beberapa ekor saja, dan seekor atau lebih di antananya mati di luar kesalahan pemakai hasil maka pemakai hasil itu tidak wajib menggantinya atau membayar harganya, ia hanya diharuskan mengembalikan kulitnya atau harga kulit.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.