KUHPerdataPasal 802Bab Xversi 1847
Pasal 802 Bila semua hak pakai hasil berjalan pihak ketiga melakukan suatu perbuatan yang tidak sah terhadap tanah yang bersangkutan atau dengan cara lain berusaha mengurangi hak pemakai, maka pemakai hasil wajib memberitahukan hal itu kepada pemililc bila mi dilalaikan maka Ia harus bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul karenanya bagi pemilik, seakan-akan perbuatan yang merugikan itu dilakukan oleh pemakai sendiri atau oleh orang-orang yang harus ditanggungnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.