KUHPerdataPasal 801Bab Xversi 1847
Pasal 801 Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang menyangkut hak pakai hasilnya dan untuk semua hukuman lain sehubungan dengan perkara itu. Bila perkara itu menyangkut pemilik dan pemakai hasil bersama-sama, mereka harus membayar biaya itu, masing-masing seimbang dengan kepentingan mereka menurut penetapan Hakim.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.