KUHPerdataPasal 8Bab IIversi 1847
Pasal 8 Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan diperbolehkan mengemukakan kepada Presiden, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.