KUHPerdataPasal 799Bab Xversi 1847
Pasal 799 Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus tidak wajib membayar untuk tanah yang dikenakan hak pakai yang dihipotekkan. Bila ia membayar guna menghindarkan tanah tersebut dan pencabutan hak maka ia berhak menuntut kembali kepada pemilik.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.