KUHPerdataPasal 797Bab Xversi 1847
Pasal 797 Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak pakai hasil perjalan, pemilik diwajibkan membayarnya, tetapi pemakai hasil harus mengganti bunganya. Bila pemakai hasil membayar lebih dahulu beban tersebut, maka pada waktu hak pakai hasil terakhir ia boleh menagih kembali dan si pemilik, tetapi tanpa bunga. www.hukumonline.com www.hukumonline.com
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.