KUHPerdataPasal 794Bab Xversi 1847
Pasal 794 Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah: Perbaikan akan kerusakan berat pada tembok dan langit-langit; Perbaikan balok-balok dan atap seluruhnya; Seluruh perbaikan tanggul besar, tanggul kecil bangunan perairan, demikian pula tembok penyangga dan tembok batas. Segala perbaikan lainnya harus dianggap sebagai perbaikan biasa.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.