KUHPerdataPasal 791Bab Xversi 1847
Pasal 791 Setiap pengurus dapat dipecat dan tugasnya karena alasan yang sama seperti terhadap wali, demikian pula karena kelalaian dalam menunaikan kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal yang lalu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.