KUHPerdataPasal 790Bab Xversi 1847
Pasal 790 Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban, demikian pula penutup perhitungan, kepada pemakai hasil. Pada akhir pengurus, mereka harus memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban, baik kepada pemilik maupun kepada pemakai hasil. Pemilik yang sehubungan dengan alinea kesatu Pasal 786 mengurus barang, wajib dengan cara yang sama memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada pemakai hasil.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.