Pasal 787 Jika hak pakai hasil seluruhnya atau sebagian terdiri dan barang-barang bergerak, yang karena pemakaian berkurang, maka pemakai hasil tidak kehilangan hak menikmati barang-barang tersebut, sekalipun tidak diadakan jaminan, asal ia menyatakan di bawah sumpah bahwa jaminan tidak dapat diperolehnya, dan berjanji akan mengembalikan barang-barang tersebut bila haknya berakhir. Meskipun demikian, pemilik boleh menuntut agar kepada pemakai hasil hanya diserahkan barang-barang yang perlu dipakainya, sedangkan barang-barang selebihnya harus dijual dan uang pendapatannya dibungakan sama dengan yang dikatakan dalam pasal yang lalu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.