Pasal 786 Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan, pemilik berhak mengurus sendiri barang yang termasuk hak pakai hasil, asal saja dan pihaknya diadakan jaminan. Dalam hal tidak diadakan jaminan ini, barang-barang tidak bergerak harus disewakan, digadaikan atau ditempatkan di bawah pengurusan pihak ketiga; uang yang termasuk dalam hak pakai hasil harus dibungakan, bahan makanan dan bahan lain yang tidak dapat dipakai tanpa dihabiskan harus dijual, dan uang pendapatannya harus juga dibungakan. Bunga uang ini, demikian pula uang sewa dan uang gadai, menjadi milik pemakai hasil.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.