KUHPerdataPasal 784Bab Xversi 1847
Pasal 784 Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau barang jaminan yang disahkan oleh Hakim, guna menjamin bahwa barang yang ada padanya akan digunakan olehnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, tidak akan disia-siakan atau diabadikan, dan juga akan dikembalikan atau dibayar harganya bila hak itu mengenai barang termasuk dalam Pasal 757.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.