KUHPerdataPasal 781Bab Xversi 1847
Pasal 781 Pemakaian hasil boleh melakukan segala tuntutan kebendaan, yang menurut undang-undang boleh dilakukan pemiliknya. BAGIAN 3 Kewajiban Pemakai Hasil
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.