KUHPerdataPasal 780Bab Xversi 1847
Pasal 780 Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai hasil, boleh diambil kembali oleh atau oleh ahli warisnya, asal tempat-tempat tersebut dipulihkan ke keadaan seperti semula.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.