KUHPerdataPasal 776Bab Xversi 1847
Pasal 776 Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan bara tanah yang belum dimulai penggaliannya, dengan sebutan apa pun juga, dengan demikian tidak boleh ia menggali bahan galian lainnya bila penggalian belum dimulai, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.