KUHPerdataPasal 769Bab Xversi 1847
Pasal 769 Pemakai hasil dapat mengambil pancang dan hutan untuk kebun anggur dan bila perlu guna menyangga pohon buah-buahan dan memelihara serta menanami kebun. Ia tidak berhak menebang pohon untuk kayu bakar, tetapi setiap tahun atau dalam waktu tertentu ia boleh menikmati apa yang dihasilkan oleh pohon itu, semuanya itu dengan memperhatikan adat setempat dan kebiasaan pemilik.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.