KUHPerdataPasal 768Bab Xversi 1847
Pasal 768 Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon yang menjulang tinggi. Namun demikian ia boleh menggunakan pohon yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dan tanah guna melakukan perbaikan yang diharuskan. Malahan untuk itu, bila perlu, ia boleh menebang pohon-pohon untuk perbaikan yang diharuskan, asal keharusan memperbaiki itu ditunjukkan kepada pemilik.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.