KUHPerdataPasal 767Bab Xversi 1847
Pasal 767 Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan pemilik tanah yang dulu-dulu, boleh pula menebang pohon-pohon yang biasa ditebang, baik penebangan itu harus dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan dibagian-bagian tertentu maupun mengenai pohon-pohon tertentu di seluruh tanah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.