KUHPerdataPasal 766Bab Xversi 1847
Pasal 766 Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak menikmatinya, asal memperhatikan tata tertib waktu dan jumlah penebangan, sesuai dengan kebiasaan yang selalu www.hukumonline.com www.hukumonline.com dilakukan pemilik, tetapi pemakai hasil atau ahli warisnya tidak berhak minta ganti rugi, sehubungan dengan penebangan biasa terhadap pohon-pohon tebang, ranting-ranting dan pohon- pohon yang tinggi batangnya, yang kiranya dilalaikannya selama hak pakai hasil berjalan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.