KUHPerdataPasal 764Bab Xversi 1847
Pasal 764 Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberiikan juga hak untuk menerima semua bunga yang berjalan kepada pemakai hasil, selama hak itu berjalan. Bila pelunasan cagak hidup harus dilakukan dengan membayar di muka, pemakai hasil berhak atas seluruh iuran, yang seharusnya dilunasi selama hak pakai basil berjalan. Orang yang mempunyai hak pakai hasil atas suatu cagak hidup tidak berkewajiban untuk mengembalikan sesuatu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.