Pasal 762 Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak pakai hasil masih melekat pada pohon atau akar, termasuk milik pemakai hasil. Hasil tersebut di atas yang masih dalam keadaan seperti di atas pada waktu hak pakai basil berakhir, adalah hak pemilik tanah, sedangkan pihak yang satu atau pihak yang lain yang tidak diwajibkan membayar ongkos pengolahan dan pembenihan tanah, tetapi tidak boleh mengurangi bagian dan hasil yang merupakan hak pihak ketiga yang ikut serta sebagai pengusaha, baik pada permulaan, maupun pada akhir hak pakai hasil itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.