KUHPerdataPasal 761Bab Xversi 1847
Pasal 761 Pemakai hasil berhak menikmati segala macam hasil dan barang yang bersangkutan, yang timbul karenanya, tidak dibedakan apakah hasil itu hasil alam, hasil kerajinan, atau hasil perdata.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.