KUHPerdataPasal 76Bab IVversi 1847
Pasal 76 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Perkawinan harus dilaksanakan di muka umum, dalam gedung tempat membuat akta Catatan Sipil, di hadapan Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah satu pihak dan dihadapan dua orang saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur dua puluh satu tahun dan berdiam di Indonesia.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.