KUHPerdataPasal 757Bab Xversi 1847
Pasal 757 Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat dihabiskan, maka pada waktu habisnya hak pakai hasil, cukuplah memakai hasil memberikan kembali kepada pemiliknya barang sejenis yang sama jumlahnya, sifatnya dan harganya, atau membayar harga barang seperti yang telah ditaksir sewaktu hak pakai hasil itu mulai berjalan atau harga yang ditaksir menurut harga pada waktu itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.