KUHPerdataPasal 756Bab Xversi 1847
Pasal 756 Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dan barang milik orang lain, seakan- akan ia sendiri pemiliknya, dengan kewajiban memelihara barang tersebut sebaik-baiknya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.