Pasal 754 Hak bunga tanah dan beban utang lainnya yang diatur dalam bab ini hilang: 1. karena percampuran, bila bunga tanah atau beban utang dan hak milik atas tanah jatuh ke tangan satu orang; 2. karena persetujuan pihak-pihak bersangkutan; 3. karena penebusan dengan cara seperti diuraikan di atas; 4. karena lewat waktu, bila yang berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah melewatkan tiga puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut; 5. karena musnahnya tanah. Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan atau pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering karena alam atau pekerjaan orang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.