KUHPerdataPasal 750Bab IXversi 1847
Pasal 750 Beban utang yang telah dapat ditagih tetapi belum dilunasi, yang diatur dari Pasal 740 dan berikutnya, lewat waktu setelah lewat satu tahun, terhitung mulai hari pembayaran itu sedianya dapat dituntut. Beban utang bunga tanah lainnya lewat waktu setelah lewat lima tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.