KUHPerdataPasal 748Bab IXversi 1847
Pasal 748 Yang mempunyai beban utang yang menyangkut hasil tanpa memenuhi kewajiban tersebut di atas, harus membayar dua kali lipat dari utangnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.