KUHPerdataPasal 747Bab IXversi 1847
Pasal 747 Bila yang berhak menerima itu lalai menunjuk maka yang mempunyai beban utang berhak menunjuk sendiri bagiannya dan menyediakan tumpukan dan kumpulan bagi yang berhak menerimanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.