KUHPerdataPasal 744Bab IXversi 1847
Pasal 744 Mereka yang memikul beban utang menurut Pasal 740 dan berikutnya, pada waktu menuai hasil tanah, wajib mengaturnya secara berjajar dalam tumpukan atau kumpulan yang sama besarnya. Tumpukan-tumpukan atau kumpulan-kumpulan itu dibuat tanpa dipilih-pilih Iebih dulu dan seiring dengan waktu pengambilannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.