KUHPerdataPasal 742Bab IXversi 1847
Pasal 742 Tidak ada sesuatu pun yang harus dibayar, bila tanahnya selalu tandus, tidak ditanami atau digunakan untuk menanam sesuatu yang hasilnya tidak tunduk pada beban utang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.