KUHPerdataPasal 738Bab IXversi 1847
Pasal 738 Bila bunga tanah dikenakan pada sebidang tanah tertentu, maka pemilik semula, kepada siap bunga harus dibayar, tidak lagi berhak menuntut pengembalian tanah, bila pembayaran bunga dilalaikan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.