KUHPerdataPasal 737Bab IXversi 1847
Pasal 737 Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil bumi yaitu beban yang diikatkan pada tanah oleh pemiliknya, atau diperjanjikan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga ketika benda itu dijual kepada orang lain atau dihibahkan. Alas hak yang melahirkannya harus diumumkan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.