KUHPerdataPasal 733Bab VIIIversi 1847
Pasal 733 Hak guna usaha dapat dicabut bila tanah rusak sama sekali atau sangat disalahgunakan, tanpa mengurangi tuntutan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Pencabutan dapat juga diucapkan karena kelalaian membayar uang upeti selama lima tahun berturut-turut dan setelah sia- sia ditegur oleh juru sita secara sah, sekurang-kurangnya enam minggu sebelum tuntutan diajukan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.