KUHPerdataPasal 728Bab VIIIversi 1847
Pasal 728 Kewajiban untuk membayar upeti tidak dapat dipecahpecah, dan harus ditanggung seluruhnya oleh pemegang hak guna usaha, walaupun tanah yang bersangkutan telah dibagi-bagi untuk beraneka usaha.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.