KUHPerdataPasal 719Bab VIIversi 1847
Pasal 719 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Bia tidak diadakan suatu perjanjian atau ketentuanketentuan khusus tentang berakhirnya hak numpang karang, maka pemilik pekarangan berhak mengakhirinya sendiri, tetapi setelah hak itu berjalan selama tiga puluh tahun, dan sedikit-dikitnya satu tahun sebelumnya diberitahukan dengan surat oleh juru sita kepada yang mempunyai hak numpang karang. BAB VIII HAK GUNA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.