KUHPerdataPasal 718Bab VIIversi 1847
Pasal 718 Hak numpang karang berakhir antara lain: 1. karena percampuran; 2. karena musnahnya pekarangan; 3. karena lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya 4. karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.