KUHPerdataPasal 716Bab VIIversi 1847
Pasal 716 Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang diatasnya telah terdapat gedung- gedung, bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh penerima hak numpang karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut, dapat menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti kerugian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.