KUHPerdataPasal 713Bab VIIversi 1847
Pasal 713 Alas hak yang melahirkan hak numpang karang harus diumumkan dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.