KUHPerdataPasal 708Bab VIversi 1847
Pasal 708 Bila pekarangan pemberi beban dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin digunakan pengabdian pekarangan itu, maka tenggang waktu lewat waktu itu adalah tiga puluh tahun terhitung mulai saat pekarangan itu seharusnya dapat diperbaiki, sehingga memungkinkan lagi penggunaan pengabdian itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.