KUHPerdataPasal 704Bab VIversi 1847
Pasal 704 Bila pekarangan penerima beban atau pekarangan pemberi beban belum sama sekali musnah atau rusak, pengabdian pekarangan tetap berjalan sepanjang keadaan pekarangan mengizinkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.