KUHPerdataPasal 702Bab VIversi 1847
Pasal 702 Salah seorang pemilik peserta sebidang pekarangan dapat memperoleh hak pengabdian seluruh pekarangan milik bersama dengan perbuatannya sendiri tanpa setahu pemilik peserta lainnya. BAGIAN 3 Berakhirnya Pengabdian Pekarangan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.